Kamarudin Muten Temui Kemendikdasmen, Minta Kejelasan Pengalihan Guru PPPK ke ASN Pusat
Dalam audiensi, pihak Kemendikdasmen menyampaikan bahwa proses pengalihan PPPK fungsional guru menjadi ASN pusat direncanakan dimulai secara bertahap pada tahun 2027. Saat ini, pemerintah pusat masih menyusun regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya. Penjelasan tersebut menjadi informasi penting bagi Pemkab Beltim sebagai dasar untuk mempersiapkan langkah selanjutnya sekaligus memberikan pemahaman yang tepat kepada para guru PPPK di daerah.
Bupati menegaskan Pemkab Beltim akan terus mengikuti perkembangan penyusunan regulasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kita akan terus kawal dan ikuti perkembangannya. Kita ingin semuanya jelas, baik bagi pemerintah daerah maupun para guru. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur,” katanya.
Menurut Kamarudin, keberadaan guru PPPK memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik di Kabupaten Belitung Timur. Karena itu, setiap perubahan kebijakan terkait status para guru PPPK perlu dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan pendidikan di daerah. Pemkab Beltim berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kebijakan tersebut hingga regulasi ditetapkan dan dapat dilaksanakan dengan baik di daerah.

