Mempertegas Batas, Meredam Konflik Aktivitas Ekonomi Rakyat
Oleh: D’ Utama – Pemerhati Lingkungan dan Kemasyarakatan Bangka Belitung
Undang-Undang Pemda Daerah Kepulauan harus disambut dengan kesiapan yang matang oleh provinsi kepulauan. Hal yang paling krusial adalah basis data spasial yang harus jelas dan sahih untuk batas di daratan maupun batas di laut. Dalam mekanisme penentuan batas wilayah antarprovinsi, aturan mainnya sudah lengkap.
Mekanisme dan tahapan penetapan serta penegasan batas wilayah antarprovinsi di Indonesia diatur secara resmi melalui Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Proses ini memadukan aspek yuridis, dokumentasi historis, dan teknik kartometrik atau survei lapangan guna memberikan kepastian hukum.
Pertama, tahapan persiapan:
Pembentukan Tim: Pembentukan tim penegasan batas daerah tingkat pusat dan provinsi.
Pengumpulan Data: Menghimpun dokumen undang-undang pembentukan daerah, peta acuan, toponimi, dan dokumen pendukung historis.
Penyusunan Peta Kerja: Pembuatan peta kerja berdasarkan acuan peta dasar nasional.
Kedua, tahapan pelacakan dan penentuan garis batas:
Metode Kartometrik: Melacak garis batas di atas peta dasar dan citra satelit apabila kondisi medan atau kesepakatan memungkinkan penarikan koordinat secara kartometrik.
Survei Lapangan: Pengecekan langsung ke lapangan jika titik koordinat atau batas alam/buatan di darat maupun laut memerlukan penegasan fisik.
Penyepakatan: Perundingan dan penandatanganan berita acara kesepakatan garis batas antara pihak provinsi yang bersangkutan yang difasilitasi oleh Tim Kementerian Dalam Negeri.
Ketiga, tahapan penetapan dan pengesahan:
Penyusunan Dokumenter: Perekaman titik-titik koordinat geografis definitif ke dalam dokumen peta lampiran batas wilayah.
Produk Hukum: Penetapan batas antarprovinsi disahkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Di Bangka Belitung, pemetaan dan penegasan garis batas wilayah antarkabupaten/kota sudah tuntas 100% secara poligon tertutup dan ditetapkan melalui lima Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), menjadikannya salah satu yang tercepat secara nasional. Lalu bagaimanakah dengan batas perairan/laut antarkabupaten/kota, apakah telah dibuat dan disusun oleh pemprov?
Paradoks besar terjadi dan diketahui oleh khalayak ramai bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada wilayahnya yang berbatas dengan Provinsi Kepulauan Riau, terdapat sengketa dan pembahasan aktif mengenai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut serta kepemilikan administratif atas Gugusan Pulau Tujuh. Di mana Kemendagri sempat mengeluarkan keputusan penetapan yang masih diupayakan peninjauannya kembali oleh Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara yang berbatas dengan Provinsi Sumatra Selatan, secara geografis wilayah daratan Bangka Belitung berhadapan langsung dan dibatasi oleh perairan seperti Selat Bangka di sebelah barat. Begitu juga yang berbatas dengan Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, dan DKI Jakarta yang juga dibatasi oleh perairan.
Ada sebuah anomali saat penetapan batas wilayah provinsi: Provinsi Bangka Belitung tidak memiliki peta kerja batas wilayah Provinsi Bangka Belitung karena sampai saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum menyusun peta kerja batas wilayah provinsinya.
Menurut regulasi terbaru, penegasan batas wilayah laut wajib dilakukan secara kartometrik (menggunakan peta dasar, citra satelit, dan koordinat digital) melalui tahapan berikut:
Tahap pertama adalah penyiapan dokumen dan peta dasar: mengumpulkan dasar hukum pembentukan masing-masing provinsi, menyiapkan Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) atau Peta Lingkungan Laut Nasional (LLN) resmi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), dan menggunakan data citra satelit resolusi tinggi untuk memetakan garis pantai terbaru secara akurat.
Dokumen ini penulis yakin belum dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Inilah yang menjadi kendala utama batas wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena kekurangan dokumen dan titik Benchmark (BM) di pesisir dan pulau-pulau terluar provinsi. Jika tahapan pertama ini belum dilaksanakan, maka secara dokumen Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki daya tawar rendah dalam tahapan selanjutnya.
Tahapan selanjutnya adalah tahapan kedua sampai dengan keenam:
Tahapan kedua: Penelitian dokumen dan pelacakan garis batas, melakukan verifikasi data historis, adat, atau kesepakatan tertulis terdahulu, dan menarik garis batas imajiner secara digital di atas peta kerja bersama kedua provinsi.
Tahapan ketiga: Penentuan titik awal, garis dasar, dan koordinat; menentukan koordinat baseline (garis pangkal) di sepanjang garis pantai saat air surut terendah; serta memasang pilar acuan/referensi di daratan pantai sebagai basis penarikan posisi koordinat maritim marjinal.

