Mempertegas Batas, Meredam Konflik Aktivitas Ekonomi Rakyat
Tahapan keempat: Pengukuran dan pembuatan peta batas, melakukan perhitungan teknis koordinat geografis (lintang dan bujur) untuk setiap titik belok batas laut, serta menyusun draf dokumen Peta Batas Wilayah Laut yang disepakati oleh kedua belah pihak secara teknis.
Tahapan kelima: Musyawarah dan fasilitasi pusat, mengadakan rapat koordinasi antara perwakilan kedua pemerintah provinsi. Jika terjadi sengketa atau tumpang tindih klaim, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat (Kementerian Dalam Negeri bersama BIG dan Pushidrosal TNI AL) akan memfasilitasi mediasi.
Tahapan keenam: Penetapan hukum (legal formal). Setelah kedua provinsi mencapai kesepakatan, hasil akhir dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) definitif yang melampirkan daftar koordinat dan peta resmi batas laut tersebut.
Aspek utama dan pertama pengelolaan daerah kepulauan adalah perencanaan tata ruang: menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) untuk mengatur alokasi ruang laut dan darat. Ini wajib memerlukan basis data peta digital sebagai media deskripsi, bukan hanya dokumen naskah saja. Peta batas wilayah laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan provinsi tetangga harus sahih dan valid, sebab akan menjadi dilema untuk penentuan batas perairan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
Saat UU Pemda Kepulauan terbit nantinya, minimal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki peta kerja sebagai dokumen sahih untuk kesepakatan dan penetapan batas wilayah lautnya. Untuk menuju peta batas wilayah yang valid, menurut pendapat penulis, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui OPD terkait dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Mengusulkan kegiatan pemetaan batas wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Renja sesuai program yang tersedia di OPD terkait.
Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk kegiatan pemetaan batas wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menyusun dokumen keuangan alias DPA.
Melaksanakan PBJP konsultansi untuk kegiatan pemetaan batas wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah berikutnya:
Mengusulkan kegiatan pengumpulan data penetapan batas wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Renja sesuai program yang tersedia di OPD terkait.
Menyusun Kerangka Acuan Kerja untuk kegiatan pengumpulan data penetapan batas wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menyusun dokumen keuangan alias DPA.
Melaksanakan PBJP konsultansi untuk kegiatan pengumpulan data penetapan batas wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
Langkah terakhir, setelah data pendukung siap dan cukup memenuhi kebutuhan stakeholder terkait penggunaannya, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim penegasan batas daerah tingkat pusat dan provinsi untuk melaksanakan tahapan selanjutnya sampai ke tahapan penegasan dan pengesahan batas wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Mendagri. Ini dapat dilakukan secara swakelola dalam kegiatan PBJP-nya.
Jika tidak ada acuan yang jelas mengenai batas perairan suatu daerah, maka akan terjadi konflik antar-masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya laut, seperti konflik antarnelayan, konflik tambang, dan konflik kepentingan lainnya.
Dengan adanya batas wilayah yang valid, maka kepastian hukum dalam penegakan hukum dapat terjamin, menghilangkan sengketa perebutan wilayah dan sumber daya alam, layanan publik dari instansi yang benar menjadi lebih mudah, pembangunan tepat sasaran, serta mempermudah izin tambang agar jelas pengelolaannya di laut sekitar area perbatasan.
Sebab, batas di perairan atau laut tidak bisa dipatok dengan titik beton (Benchmark) seperti di daratan, melainkan hanya bisa dengan garis imajiner yang ditarik di atas peta, dengan implementasi yang dipermudah oleh peta digital sehingga dapat langsung tergambar di permukaan perairan atau laut.
Contoh nyata pemakaian basis data spasial digital saat ini seperti suksesnya usaha Gojek, Grab, serta ojek online lainnya yang digabungkan dengan GPS (yang sifatnya real-time). Ketika basis data spasial berbentuk digital dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal, maka akan memberikan benefit dan impact yang besar serta kemudahan dalam pembangunan di Bangka Belitung. Seandainya pimpinan dan OPD terkait dapat merealisasikan basis data spasial digital dalam analisis pengambilan keputusan dan mendeskripsikan hasil kinerjanya, maka keputusan yang diambil bukan sekadar imajinasi, melainkan telah nyata tergambar dalam peta digital dan tepat sasaran bagi penerima manfaat.
Kuncinya adalah digitalisasi. Bukankah salah satu cara pencegahan korupsi dengan menerapkan sistem pemberantasan korupsi di lembaga publik memerlukan digitalisasi penuh? Yang menjadi pertanyaan sekarang: apakah basis data spasial Bangka Belitung telah berbentuk digital? Sebab hal ini sangat memengaruhi transparansi akses data kewilayahan kawasan di Bangka Belitung. Narasi saja tidak cukup untuk mempresentasikan sebuah kawasan, tetapi harus dapat dipresentasikan sebagai sebuah area yang tergambar dalam sebuah garis dengan koordinatnya.
Basis data tabulasi dan data teks/dokumen telah umum dibangun dan disusun oleh pemda. Akan tetapi, data digital spasial belum umum dibangun oleh pemda, apalagi integrasi antara kedua basis data tersebut (data dokumen dan data digital spasial).
Gabungan antara dua basis data tersebut dikenal dengan istilah Sistem Informasi Geografis (SIG). SIG membantu kita memahami pola, hubungan, dan situasi di dunia nyata melalui data digital. SIG biasanya digunakan untuk manipulasi dan analisis data, kemudian menyajikannya dalam bentuk peta digital baru, grafik, serta laporan digital.
Dengan digitalisasi data spasial ini, akurasi data akan menjadi tinggi, analisis data berlangsung cepat, penyimpanan data lebih praktis, serta data mudah diperbarui dan dibagikan ke pengguna. Akan tetapi, digitalisasi data teks dan data spasial memerlukan biaya awal yang tinggi saat membagunnya, sangat bergantung pada teknologi, rentan diretas, serta berdampak jika listrik mati. Oleh karena itu, dibutuhkan keahlian khusus (brainware) bagi sumber daya manusianya.
Kembali ke batas wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: untuk batas di daratan dan batas di lautan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota, sudah seharusnya peta digital batas wilayah Provinsi Bangka Belitung telah tersedia beserta peta digital dengan tema-tema lain (peta tematik Bangka Belitung). Dengan begitu, akses dan transparansi rencana pembangunan dapat diakses publik, baik secara berbayar maupun non-berbayar yang diatur dalam perda khusus. Akses yang berbayar tentunya akan menjadi sumber pendapatan daerah. Pembangunan sistem ini antara lain melibatkan Bappeda, Biro Pemerintahan Setda, dan Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

