Curi Motor Lalu Digadai Rp200 Ribu, Pria di Toboali Diringkus Macan Selatan
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, usai menerima laporan, Tim URC Macan Selatan di bawah pimpinan AIPDA Yobindra Oknanda langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Pada Jumat (4/9/2026) sekira pukul 13.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok. Sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan YH tanpa perlawanan saat beristirahat di dalam rumah,” ujar AKP Mardian Syafrizal, Sabtu (5/9/2026) malam.
Saat diinterogasi, YH mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku juga membeberkan bahwa sepeda motor berharga sekitar Rp5,8 juta itu telah dititipkan kepada orang lain demi mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp200.000 untuk motif ekonomi.
Kini YH beserta barang bukti satu unit Yamaha Mio Soul warna biru telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas kejadian ini, AKP Mardian Syafrizal mengimbau warga agar selalu waspada dan tidak lalai menjaga barang berharga. Masyarakat diminta mengunci stang serta menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat hal yang mencurigakan.

