Curi Motor Lalu Digadai Rp200 Ribu, Pria di Toboali Diringkus Macan Selatan

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim URC Macan Selatan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan membekuk YH (36), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Toboali. Menariknya, motor curian tersebut sempat dijadikan jaminan utang oleh pelaku hanya senilai Rp200 ribu.

Penangkapan YH berawal dari laporan SD (36), warga Kelurahan Toboali yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru miliknya.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (1/9/2026), saat korban masih melihat motornya terparkir rapi di halaman rumah. Namun, keesokan harinya, Rabu (2/9/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB, seorang saksi bernama DM mengabarkan melihat motor korban sedang dibawa oleh YH di kawasan pesisir pantai Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Saat ditanyai saksi, YH berdalih hanya meminjam motor tersebut sebentar. Namun, pelaku justru sulit dihubungi dan tak kunjung mengembalikan kendaraan hingga korban memutuskan melapor ke Mapolres Bangka Selatan.