Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku penarikan uang tanpa izin tersebut beserta sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, rekaman CCTV, hingga satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini.

“Pelaku memanfaatkan akses dan kelalaian pengawasan terhadap kartu ATM milik korban untuk menarik uang secara bertahap demi kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar AKP Mardian Syafrizal atas izin Kapolres Bangka Selatan, Sabtu (5/9/2026) malam.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak mudah meletakkan barang berharga seperti kartu ATM beserta nomor PIN di tempat yang mudah dijangkau orang lain, termasuk orang terdekat atau pekerja di rumah.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN ATM dan rutin memeriksa histori transaksi rekening secara berkala. Jangan pernah memberitahukan kode PIN kepada siapa pun demi mengantisipasi potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tutup Mardian.