Peristiwa kekerasan itu sendiri terjadi di sebuah salon di Jalan Depati Hamzah, Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (19/4/2026) siang sekitar pukul 14.15 Wib.

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku awalnya menghubungi korban melalui ponsel milik rekan mereka untuk mengajak bertemu, namun pesan tersebut diabaikan. Pelaku kemudian mendatangi salon tempat korban berada secara tiba-tiba.

Begitu korban ke luar dari salon, pelaku langsung memukul kepala korban secara berulang kali, mencengkeram tangannya, hingga menendang punggung korban sebanyak dua kali sampai terjatuh. Tidak sampai di situ, saat korban berusaha menyelamatkan diri kembali ke dalam salon, pelaku juga menginjak tangan dan ponsel korban hingga rusak.

Aksi penganiayaan tersebut baru berhenti setelah dilerai oleh salah seorang rekan korban di lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di kedua tangan, pembengkakan di kepala bagian depan, serta rasa sakit di kepala bagian belakang.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar hasil visum korban untuk proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polresta Pangkalpinang tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).