Sengketa Batas Laut Teluk Limau dan Cupat Berakhir Damai, Titik Koordinat Resmi Disepakati
Adhian menegaskan bahwa seluruh pihak wajib mematuhi batas wilayah yang telah disepakati. Forkopimcam Parittiga berkomitmen untuk mengawal ketat implementasi kesepakatan di lapangan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kedua desa sudah sepakat mengenai penetapan zona bersama ini. Tidak boleh ada pelanggaran, dan kami dari Forkopimcam akan terus mengawal pelaksanaannya,” tegasnya.
Sebelumnya, konflik perebutan wilayah tambang laut ini sempat memicu kekhawatiran terjadinya benturan terbuka di masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Forkopimcam Parittiga dan PT Timah memfasilitasi mediasi strategis di Mako Polsek Jebus yang dihadiri oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan warga kedua desa.
Selain menyepakati batas wilayah melalui zona bersama, mediasi tersebut juga menghasilkan keputusan terkait pembagian hasil kompensasi dari aktivitas tambang laut secara adil untuk kelompok nelayan terdampak di kedua desa.
Adhian berharap penandatanganan kesepakatan komprehensif ini menjadi akhir dari konflik wilayah tambang di Parittiga. Ia juga mengapresiasi kedewasaan warga yang memilih jalur dialog untuk menyelesaikan benturan kepentingan.
“Harapan kami, tidak ada lagi sengketa serupa di masa depan. Semua masalah bisa diselesaikan jika kita mau duduk bersama dengan kepala dingin. Mari kita jaga kondusivitas wilayah Parittiga,” pungkasnya.

