Jalankan Putusan PN Mentok, Seksi Pidum Kejari Bangka Barat Tempatkan Anak R di SLB

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mtk atas seorang anak berinisial R Bin S (Alm), pada Senin (7/9/2026).

Dalam eksekusi ini, anak tersebut diwajibkan mengikuti pendidikan formal di Sekolah Luar Biasa (SLB) selama satu tahun.

Eksekusi putusan yang berlangsung di SLB Kabupaten Bangka Barat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Yuanita, S.H., didampingi Kepala Subseksi Bidang Tindak Pidana Umum, Rico Viandi Simamora, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).