Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Yuanita, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 7 Mei 2026 lalu.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum peradilan anak yang tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi kurungan, melainkan mengedepankan aspek pembinaan serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak,” ujarnya seizin Kajari Babar, Ahmad Patoni, Rabu (9/9/2026) pagi.

Melalui putusan ini, R dipastikan tetap mendapatkan ruang untuk berkembang, memperbaiki perilaku, dan memperoleh hak belajarnya secara formal dengan pendampingan khusus selama menjalani masa konsekuensi hukum dari perkara yang dihadapinya.

“Penegakan hukum terhadap anak dinilai harus tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan kepentingan terbaik bagi masa depan anak tersebut,” jelasnya.