Oleh: Toto Derani — Pemerhati Daerah

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia adalah momentum kebersamaan, solidaritas, dan rasa syukur bagi kita semua. Walaupun dalam memaknai kemerdekaan saat ini sering muncul pertanyaan atau kata-kata sumbang, hal tersebut tidak mengurangi semangat masyarakat di daerah, mulai dari desa, kecamatan, sampai kabupaten, untuk ikut memeriahkan HUT ke-81 RI.

Kabupaten Bangka Selatan turut merayakan hari kemerdekaan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 25 s.d. 27 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan meliputi lomba pawai baris-berbaris tingkat TK/PAUD, disusul tingkat SD dan Pramuka sederajat, sampai tingkat SMP, SMA, SMK, Pramuka, dan kategori umum, serta pelaksanaan karnaval busana Nusantara dan pawai pembangunan sebagai wujud kreativitas dan semangat masyarakat Bangka Selatan dalam memperingati kemerdekaan.

Pada hari ketiga, Bupati Bangka Selatan kembali mencuri perhatian publik dengan ikut memeriahkan rangkaian pawai dan karnaval mengenakan kostum dinosaurus berwarna hijau, kuning, dan biru (persis lirik lagu “Balonku”).

Terlepas dari niat memeriahkan acara atau sekadar mencari sensasi di tengah masyarakat (MPOB: Minta Perhatian Orang Banyak), muncul tanda tanya besar di balik kostum tersebut. Pada saat yang sama, masyarakat disodorkan kotak sumbangan oleh kepala OPD atas izin bupati dengan alasan solidaritas untuk korban gempa di NTT.

Hingga kini, publik belum mengetahui berapa jumlah dana yang terkumpul dan bagaimana penggunaannya. Pertanggungjawaban bupati atas hal tersebut menjadi kebutuhan yang mendesak.

Penggalangan dana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan ini tidak didasarkan pada perintah resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini berarti Pemda Bangka Selatan murni bertindak atas inisiatif sendiri.

Dalam tata kelola pemerintahan, setiap pungutan publik seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa adanya regulasi, praktik ini rawan dianggap sebagai pungutan liar. Solidaritas untuk NTT memang penting, namun tidak dapat dijalankan dengan cara yang melanggar prinsip legalitas.

Karena kepala OPD bertindak atas izin bupati, tanggung jawab moral dan politik sepenuhnya berada pada bupati. Kepemimpinan tidak hanya diuji melalui kemampuan mengelola anggaran, tetapi juga pada sensitivitas terhadap beban yang dirasakan rakyat.

Apakah pantas rakyat, yang seharusnya menjadi subjek perayaan, justru dijadikan objek pungutan? Kepemimpinan yang etis semestinya melindungi rakyat dari beban tambahan, bukan membebani mereka pada hari yang seharusnya penuh kegembiraan.

Pertanyaan publik yang paling mendasar adalah: berapa jumlah sumbangan yang terkumpul dan apakah benar disalurkan ke NTT? Tanpa adanya laporan resmi, masyarakat berhak menaruh curiga. Transparansi menjadi kunci sebab publik berhak mengetahui ke mana dana hasil pungutan dialokasikan. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, kepercayaan terhadap pemerintah daerah akan terkikis.