Dalam tata kelola pemerintahan daerah, pemungutan sumbangan publik tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat-syarat legalitas yang harus dipenuhi, yaitu:

Pertama, harus ada Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan panitia resmi penggalangan dana, lengkap dengan struktur penanggung jawab, bendahara, dan sekretaris.

Kedua, dasar hukum berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati diperlukan agar pungutan memiliki legitimasi.

Ketiga, mekanisme pengawasan harus jelas: Inspektorat Daerah mengawasi tata kelola, BPK/BPKP dapat mengaudit jika dana masuk kas daerah, serta kepolisian dan kejaksaan wajib dilibatkan bila ada indikasi pungutan liar atau penyelewengan.

Tanpa prosedur tersebut, praktik pungutan berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.

Jika alasan pemungutan adalah keterbatasan anggaran, solusinya bukanlah membebani rakyat. Pemerintah daerah dapat menggali sumber dana melalui program CSR perusahaan tambang, perikanan, maupun pariwisata.

Sponsor swasta juga dapat dilibatkan untuk mendukung kegiatan tersebut. Selain itu, APBD seharusnya dialokasikan secara tepat guna mendukung acara kenegaraan yang merupakan hak rakyat. Dengan demikian, solidaritas untuk NTT tetap terjaga tanpa mencederai etika kepemimpinan.

Hari Kemerdekaan adalah milik rakyat. Kepemimpinan lokal harus menjunjung tinggi etika dengan memastikan perayaan berlangsung tanpa membebani masyarakat. Kotak sumbangan di pawai bukanlah simbol solidaritas, melainkan simbol beban apabila dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa tanggung jawab, dan tanpa pengawasan.

Publik kini menunggu pertanggungjawaban bupati: berapa jumlah dana yang terkumpul, ke mana dana tersebut disalurkan, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Tanpa jawaban yang jelas, makna solidaritas akan berubah menjadi krisis kepercayaan.

Selamat bertanggung jawab, Bapak Bupati. “Asak kawak kita pacak”!