Momen Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bangka Selatan: Ejekan Berujung Maut 3 Tikaman
Korban sempat dilarikan oleh warga ke puskesmas menggunakan mobil dan dirujuk ke RSUD. Namun nahas, korban menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka Kalung disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan melalui, Kanit PPA Satreskrim Ipda Rhesa Padmanegara mengatakan, reka ulang ini juga menjadi bagian penting bagi penyidik dalam memastikan kronologi perkara, sekaligus menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.
“Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam rekonstruksi guna mengungkap secara terang bagaimana peristiwa berdarah tersebut terjadi. Satu per satu adegan diperagakan, mulai dari rangkaian kejadian sebelum aksi terjadi hingga adegan yang menggambarkan tindakan tersangka terhadap korban,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, Kepala Subseksi Pidana Umum (Kasupsi Pidum) Kejari Bangka Selatan Aprino saat menghadiri Rekontruksi, mengatakan, bahwa pada rekontruksi tadi sesuai dengan apa yang ada di berkas penyidikan.
“Kita menilai dalam rekontruksi tadi, itu sesuai dengan yang ada di berkas penyidikan,” kata dia.
Langkah selanjutnya, setelah berkas ini kembali ke pihaknya, akan dilakukan P19, dan diteliti kembali. Setelah semuanya lengkap maka akan di munculkan P21.
“Intinya, kami dari Kejaksaan akan bekerja sesuai dengan SOP, transparan dan tentunya berintegritas,” pungkasnya.

