Sidak Tambang Ilegal di DAS Kampak, Polairud Bangka Barat Pastikan Lokasi Steril
“Kami kasihan sama anak-anak, rumah yang tidak terbayar lagi ke bank kalau (tambang) dihentikan seperti ini. Selama ini, alhamdulillah kegiatan di sini membuat masyarakat bisa melunasi utang bank dan bisa membangun masjid lewat swadaya. Kalau tiba-tiba ditutup, kami mau cari makan ke mana? Ke laut sekarang tidak ada ikan, lagipula tidak semua orang punya alat tangkap,” keluh Zainudin di hadapan petugas.
Ia menceritakan perbandingan nyata kesejahteraan warga saat menjadi nelayan tradisional dibanding saat ada penambangan rakyat. Menurutnya, berkat hasil timah, anak-anak di Dusun Kampak kini bisa mengenyam pendidikan hingga bangku kuliah.
“Orang tua kami dulu puluhan tahun jadi nelayan, mau sekolah setengah mati. Sekarang, anak-anak di sini banyak yang jadi sarjana gara-gara ada penambangan. Jadi kalau ditutup tiba-tiba, kasihan masyarakat yang anaknya masih kuliah dan butuh biaya,” tambahnya.
Zainudin berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Barat dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak menutup mata. Ia menegaskan warga setempat bukannya sengaja ingin melanggar hukum, melainkan karena keterbatasan pengetahuan sebagai masyarakat awam mengenai prosedur pengurusan izin resmi.
Merespons aspirasi tersebut, Iptu Yudi Lasmono menegaskan posisi kepolisian secara objektif sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang wajib menjalankan undang-undang, bukan lembaga yang memiliki wewenang mengeluarkan izin operasional tambang.
“Kami menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke pihak yang lebih berwenang. Namun perlu dipahami, polisi bukan pemberi izin. Kami menyarankan tokoh masyarakat untuk membentuk tim perwakilan dan membawa masalah ini ke ranah yang lebih tinggi, seperti wakil rakyat atau pimpinan wilayah (pemerintah daerah) untuk mencari solusi,” jelas Iptu Yudi.
Langkah koordinasi ke Pemda dan DPRD disarankan agar kepentingan ekonomi masyarakat dapat terakomodir secara legal melalui payung hukum resmi, sehingga di kemudian hari mata pencaharian warga tidak lagi bersinggungan dengan masalah pelanggaran hukum.

