Sidak Tambang Ilegal di DAS Kampak, Polairud Bangka Barat Pastikan Lokasi Steril
Sidak Tambang Ilegal di DAS Kampak, Polairud Bangka Barat Pastikan Lokasi Steril
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Aparat gabungan memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, saat menggelar pengecekan lapangan pada Selasa (8/9/2026) siang.
Operasi gabungan dari Satpolairud Polres Bangka Barat, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Polsek Jebus ini dilakukan menyusul viralnya pemberitaan terkait aktivitas tambang liar di lokasi tersebut.
Kasatpolairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, menjelaskan bahwa meski petugas menemukan sejumlah ponton di lokasi, seluruh alat tambang tersebut sudah dalam kondisi mati dan tidak beroperasi. Menurut keterangan warga setempat, para penambang telah menghentikan aktivitas mereka sejak Senin malam.
“Kami bersama-sama dengan tokoh masyarakat mengecek langsung ke lokasi. Memang ditemukan adanya ponton-ponton di DAS tersebut, namun tidak ada aktivitas satupun. Terlihat beberapa peralatan sudah mulai dibereskan oleh pemiliknya,” ujar Iptu Yudi Lasmono pasca-pengecekan, Selasa (8/9/2026) sore.
Iptu Yudi mengapresiasi sikap kooperatif warga dan penambang yang langsung mematuhi imbauan dari personel kepolisian. Selain memastikan area steril dari penambangan, aparat gabungan juga memasang spanduk pelarangan aktivitas tambang di sepanjang perairan DAS Kampak.
Di sisi lain, penghentian aktivitas tambang ini menyisakan kekhawatiran mendalam bagi masyarakat setempat. Ketua Masjid Dusun Kampak, Zainudin, menyampaikan keluh kesah warga yang selama ini menggantungkan hidup dan roda perekonomian dari sektor pertambangan rakyat tersebut.
Zainudin memohon agar pemerintah daerah segera turun tangan melegalkan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Terlebih, status lahan di kawasan DAS Kampak bukanlah hutan lindung, melainkan Area Penggunaan Lain (APL) yang secara aturan dinilai lebih memungkinkan untuk penerbitan izin.

