Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil membekuk pelaku ST bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.

Dari hasil interogasi awal, ST mengakui perbuatannya dilakukan bersama DD. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sempat membuang bodi bagian depan sepeda motor di wilayah Jalan Parit 5.

“Dari keterangan ST, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku DD yang sedang berada di salah satu bengkel di Desa Keposang,” jelas Kasi Humas.

Dalam perannya, DD bertugas mengecat ulang sepeda motor hasil curian serta membuang plat nomor kendaraan untuk menghilangkan identitas asli kendaraan tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Mardian.