Cekcok Berujung Penganiayaan Pakai Gunting, Pria di Tanjungpandan Akhirnya Serahkan Diri
Setelah pihak keluarga menghubungi Tim URC Resmob, terduga pelaku kemudian datang ke Mapolres Belitung dan menyerahkan diri pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani proses interogasi awal dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H. membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah terduga pelaku yang menyerahkan diri. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Martuani Manik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam, satu buah gunting, satu helai kaos warna merah, serta satu helai celana jeans warna abu-abu.
Polres Belitung menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

