Suami di Bangka Barat Jadi Tersangka KDRT, Lempar Istri Pakai Kursi Plastik hingga Luka di Wajah
Tak terima atas tindakan kasar suaminya yang mengakibatkan cedera fisik, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Barat. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat bergerak cepat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi, termasuk korban, serta memanggil AS untuk dimintai keterangan.
“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, kami resmi menaikkan status terlapor AS menjadi tersangka. Tersangka juga bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lebih lanjut dalam statusnya sebagai tersangka,” tambah Aipda Feri.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah buku nikah dan satu buah kursi plastik berwarna biru merk Napolly dalam kondisi salah satu kakinya patah yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.
Meski sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap AS.
“Terhadap tersangka AS tidak dilakukan penahanan mengingat salah satu syarat penahanan tidak terpenuhi. Namun, dalam upaya pengawasan, penyidik telah menerbitkan Surat Wajib Lapor bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dibidik dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pihak penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merampungkan berkas perkara agar bisa segera disidangkan.

