Suami di Bangka Barat Jadi Tersangka KDRT, Lempar Istri Pakai Kursi Plastik hingga Luka di Wajah

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat menetapkan seorang pria berinisial AS (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Warga Dusun Air Gantang, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ini diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, EP (36), dengan cara melempar kursi plastik hingga korban mengalami luka di bagian wajah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani yang disampaikan oleh Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah, membenarkan adanya penetapan status tersangka tersebut.

Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.

“Peristiwa KDRT tersebut terjadi di kediaman mereka pada Senin, 20 Juli 2026 malam, sekitar pukul 20.00 Wib. Korban mendapatkan kekerasan fisik berupa dilempar dengan kursi plastik oleh suaminya sendiri yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah,” ujar Aipda Feri Djohansyah didampingi Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, Kamis (10/9/2026) pagi.