Dalam rekaman tersebut, para pelaku tampak bersuka ria dengan berjoget dan saling melakukan tos. Dari petunjuk tersebut, identitas ketiga pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi.

Pada Rabu (9/9/2026) sore, petugas mengamankan dua pelaku atas nama RO dan SD di kawasan Batako, Sungailiat. Penangkapan kemudian dilanjutkan dengan membekuk AD di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, pada malam harinya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka menemukan dompet milik korban di jalan raya. Di dalamnya, terdapat kartu ATM yang dilengkapi dengan catatan nomor PIN.

Tanpa berpikir panjang, mereka mendatangi ATM dan menguras uang hingga limit harian maksimal Rp10 juta. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga unit ponsel demi kepentingan pribadi.

Selain membekuk para tersangka, Tim Kelambit Buser Polres Bangka menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel hasil pembelian, satu buah dompet, sejumlah surat berharga dan kartu ATM milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, serta pakaian yang dikenakan para tersangka sewaktu beraksi dan terekam kamera CCTV.

Selanjutnya, para pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. (Deddy Marjaya)