BANGKA, TIMELINES.ID – Wahyu Nurkholik (25) warga Sungailiat diringkus Tim Kelambit Buser Satuan Reskrim Polres Bangka lantaran nekat mengambil satu unit iPhone 13 Pro Max yang tertinggal oleh korban di ATM BCA Kantor Cabang Sungailiat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di salah satu warung kopi di Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Senin (10/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia pada Selasa (11/7/2023) siang mengatakan kronologis pencurian terjadi saat korban, warga Deniang melakukan transaksi di ATM BCA Kantor Cabang Sungailiat, Kamis (22/6/2023).

Saat itu korban turut membawa 1 unit iPhone. Setelah meninggalkan mesin ATM beberapa saat, korban baru menyadari hp miliknya tertinggal. Saat kembali, iPhone 13 Pro Max miliknya telah raib.

Baca Juga  Satpolairud Setop Ratusan TI Tower Ilegal di Kawasan Mangrove Dusun Mengkumbung

Korban kemudian melaporkan ke Polres Bangka setelah tak mendapatkan informasi dari pihak Bank BCA terkait peristiwa itu. Akibatnya, korban melaporkan kerugian mencapai Rp 20.300.000.