Begini Penampakan Rp1 Triliun Kerugian Negara Kasus Tipikor PT SPMI di Lahan PT Inhutani V
Dugaan Pelanggaran Hukum Sejak 2007
Kasus ini bermula saat PT INHUTANI V Lampung mengantongi izin usaha pengelolaan kawasan hutan produksi seluas ±55.157 hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan pada 1996. Namun sejak tahun 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan dan membangun perkebunan tebu seluas ±32.375 hektar.
Pada tahun 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) pola kemitraan dengan PT INHUTANI V pada Register 44, 46, dan 42 untuk pembangunan hutan tanaman dan tumpang sari. Perjanjian tersebut dibuat berlaku surut dan dijalankan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan, hingga berujung pada timbulnya kerugian keuangan negara secara masif.
Skema Pemulihan Aset dan Escrow Account
Langkah tindak lanjut penyidikan akan melibatkan Badan Pemulihan Aset untuk merawat dan mengelola barang bukti serta rekening perusahaan. Hal ini dilakukan demi menjamin prinsip clean and clear pada operasional PT PSMI, salah satunya melalui pembentukan escrow account bersama BUMN sektor perkebunan dan lembaga keuangan Himbara.
“Tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga difokuskan pada pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pascapenindakan,” tegas Saiful Bahri.

