Modus Ditutupi Rongsokan Besi, 4,1 Ton Lempeng Timah Diamankan Polresta Pangkalpinang
Ipda Teddy Asikin menjelaskan, setibanya di lokasi pengembangan, petugas menemukan tiga terduga pelaku lainnya serta satu unit truk kuning yang digunakan untuk mengangkut lempeng timah dengan modus menyamarkan muatan menggunakan tumpukan barang rongsokan besi.
Di sisi rumah tersebut, petugas mendapati tumpukan lempeng timah yang siap diangkut menuju Pelabuhan Pangkalbalam untuk selanjutnya diseberangkan menuju Jakarta.
Selain 294 lempeng timah, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Suzuki APV pikap warna hitam, satu unit truk kuning, dua unit telepon seluler, serta tumpukan rongsokan besi.
Saat ini seluruh barang bukti telah dititipkan di GBT Cambai Kabupaten Bangka Tengah milik PT Timah Tbk. Sementara itu, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan terancam dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

