Ia ditetapkan sebagai buron setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam perkara tersebut, PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang menyalurkan dana KUR kepada 417 debitur melalui PT HKL pada rentang tahun 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil persidangan, Andi Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.413.091.422

Pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 7494 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 16 Juli 2025, Andi Irawan dijatuhi hukuman: pidana Penjara: 8 (delapan) tahun, denda: Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan uang Pengganti: Rp12.413.091.422,00 subsidair 5 (lima) tahun penjara.

“Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen tegas pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sekaligus bentuk penegakan hukum demi melindungi keuangan negara dan kepentingan publik,” tutup Dicky.