Kesal Istri Hamil Dimarahi, Residivis di Bangka Selatan Pukul Ayah Kandung
EK sempat menarik kerah baju korban, lalu dibalas pukulan oleh korban. Emosi yang tak terkontrol membuat EK melayangkan tinju sebanyak dua kali ke arah kepala dan pipi kiri ayah kandungnya tersebut.
Dua adik pelaku, MU dan MA, sempat berusaha melerai. Namun, EK yang tersulut emosi bahkan sempat mengambil sebilah parang dari belakang speaker ruang tengah dan berusaha mengejar adiknya, sebelum akhirnya kabur bersama sang istri menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian itu, korban melaporkan anak kandungnya ke Polres Bangka Selatan pada 3 Agustus 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka.
“Pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan EK. Pelaku langsung diserahkan ke Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Mardian.
Atas perbuatannya, EK disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

