BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Usai beraksi di 18 TKP, residivis pencurian Slamet Santoso alias Edi Santo alias Ribut (36) diciduk Tim Satreskrim Polres Bangka.

Tersangka juga mengaku pernah mencuri di salah satu rumah anggota polisi hingga kantor koperasi.

Bahkan Santo yang memegang senjata api (Senpi) rakitan ini sempat aksinya di sebuah bengkel Desa Kace Kecamatan Mendo Barat berhasil menggasak ratusan ban.

Pria yang sering berpindah tempat tinggal selama berdomisili di Kabupaten Bangka ini mengaku sempat istirahat setahun usai bebas dari penjara tahun 2021.

Ia kemudian beraksi kembali dalam setahun belakangan ini di 18 TKP.

“Ku sempet berhenti setahun, abis bebas tahun 2021. Tapi karena kawan sering ngajak jadi gawe agik,” aku Ribut kepada wartawan saat digiring ke Mapolres Bangka Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga  Dua Pelaku Curat di 6 TKP Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka, Satu di Antaranya Residivis

Residivis yang terakhir kali masuk bui sempat hampir delapan tahun mendekam di penjara ini mengaku beraksi siang maupun malam hari.

Tergantung melihat situasi dan kesempatan. Ketika menggasak rumah seorang anggota polisi di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali yang dilakukannya sebanyak dua kali.

“Kalau di situ (rumah anggota polisi) ku dak tau tu rumah polisi. Pas kedue baru tahu tu rumah polisi karena liat ada baju polisi,” sebutnya.

Ia pun mengaku menjadi pelaku percobaan pencurian di Jalan Enggano Air Ruai yang sempat mematikan meteran listrik calon rumah korban.

Namun saat itu sempat ketahuan warga sehingga tidak berhasil masuk kerumah korban dan kabur.

Baca Juga  Remaja Residivis Diringkus Polda Babel usai Embat Motor di Kampung Dul

Ribut sempat berkilah mengenai satu unit senpi rakitan miliknya.

Ia berdalih Senpi itu hanya sebatas temannya menawarkan untuk dibeli.