Gerebek Pengedar Sabu di Lubuk Simpang, Polisi Temukan Revolver Rakitan
Di samping barang haram tersebut, petugas juga menemukan senjata berbahaya beserta perlengkapannya, antara lain: 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 7 butir amunisi tajam, 1 lembar sarung senjata api berwarna hitam.
Sejumlah barang bukti pendukung lainnya turut disita, mencakup 45 potongan pipet plastik, 4 toples kecil, 1 tas kain merah, 2 lembar tisu bekas, 1 unit telepon genggam merek Infinix Smart 9, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Dedi menegaskan bahwa jajaran Polres Bangka Tengah akan terus menindak tegas seluruh bentuk kejahatan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka AI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api beserta amunisi tanpa izin. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengusut asal-usul barang haram dan senjata api rakitan tersebut.

