Melalui penyisiran laut dan imbauan secara langsung kepada para pemilik serta penambang ponton selam di lokasi, tim gabungan meminta penambang untuk segera menghentikan aktivitasnya. Hasilnya, pada Rabu (2/9/2026), seluruh aktivitas tambang ilegal jenis selam di perairan Sukadamai resmi berhenti total.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan memberikan pernyataan resminya terkait keberhasilan penertiban ini.

“Kami menegaskan bahwa Polres Bangka Selatan sangat responsif terhadap keluhan masyarakat maupun isu yang beredar terkait aktivitas tambang tanpa izin. Langkah imbauan persuasif bersama PT Timah selama tiga hari ini terbukti efektif dan seluruh aktivitas TI selam di Perairan Sukadamai telah berhenti beroperasi,” jelas Kasi Humas, Minggu (13/9/2026).

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik tambang agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas penambangan tanpa izin di area IUP tersebut, kami bersama PT Timah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang ada.

Kasat Polairud Polres Basel AKP Arief Fabillah, S.H., menyatakan akan berkomitmen menyikapi keluhan dari masyarakat dan pekan depan akan direncanakan kembali kegiatan himbauan sampai dengan penegakan hukum jika aktivitas tambang ilegal tersebut kembali beraktivitas, imbuh AKP Arief.