Sebelumnya, JPU menuntut Aditya Pradana selama 6 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.

Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang memvonis terdakwa mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer selama 6 tahun penjara, Selasa (15/9/2026).

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Dodi Kusuma, Rizal, dan Sony Apriansyah diputus 4 tahun penjara.

Kasus tipikor mafia tanah atau SP3AT fiktif pada tahun 2019 s.d tahun 2021 yang telah menetapkan Justiar Noer selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan sebagai tersangka dan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45.964.000.000,00.

Uang tersebut diterima Justiar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang yang sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.