Justiar Noer Divonis 6 Tahun, Denda Rp400 Juta: Rizal Cs 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, vonis Justiar lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan JPU selama 8 tahun penjara.
Selain itu, JPU Jeri Kurniawan dan Primayudha Yutama membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp27,217 miliar kepada Justiar Noer.
Sedangkan vonis ketiga terdakwa lainnya lebih tinggi 6 bulan dan 1 tahun penjara dibandingkan tuntutan JPU selama 3 tahun.
Doddy Kusuma dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Rizal dan Sonny Apriansyah, masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus tipikor mafia tanah atau SP3AT fiktif pada tahun 2019 s.d tahun 2021 yang telah menetapkan Justiar Noer selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan sebagai tersangka dan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45.964.000.000,00.
Uang tersebut diterima Justiar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang yang sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.

