Justiar Noer Divonis 6 Tahun, Denda Rp400 Juta: Rizal Cs 4 Tahun Penjara
Justiar Noer Divonis 6 Tahun, Denda Rp400 Juta: Rizal Cs 4 Tahun Penjara
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang memvonis terdakwa mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer selama 6 tahun penjara, Selasa (15/9/2026).
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Dodi Kusuma, Rizal, dan Sony Apriansyah diputus 4 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan perbuatan para terdakwa dalam penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 12e Undang-Undang Tipikor.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari (4 bulan).
Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya Dodi Kusuma bin Eksus Kusnadi, Rizal bin Mardi, dan Sony Apriansyah bin Baidilah, majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 80 hari apabila denda tidak dibayarkan.

