Pembakaran dipilih karena dinilai lebih murah dibandingkan menggunakan alat untuk melakukan land clearing. Mereka sebelumnya telah menebang lahan sekitar 3 hingga 4 bulan sebelum pembakaran dilakukan. Hal itu ditemukan di sejumlah wilayah, antara lain Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, dan Kalteng. (Kumparan.com, 23/08/26)

Demikianlah karhutla akan terus berulang selama negri ini menerapkan sistem kapitalisme yang menjadikan hutan sebagai komoditas produksi, memerikan kebebasan bagi swasta atau perusahaan untuk mengelola ribuan hektare hutan serta tidak memberikan sanksi tegas bagi pelaku karhutla.

Islam Sebagai Solusi Hakiki

Islam memiliki pandangan yang berbeda dengan sistem kapitalisme. Islam memandang hutan sebagai kepemilikan umum yang perlu dijaga. Ini didasarkan pada hadis Rasul Saw “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR. Abu Daud).

Sebagai kepemilikan umum maka hutan dalam Islam hukumnya haram untuk diserahkan kepada perusahaan atau swasta. Negara dilarang keras memprivatisasi hutan, karena sifatnya yang telah ditetapkan syariat sebagai kepemilikan umum. Jika hutan diserahkan kepada perusahaan sudah pasti masyarakat tidak bisa mengakses hutan tersebut. Belum lagi perusahaan akan berbuat semena-mena atas hutan yang “diberikan”. Islam sudah menutup celah ini.

Negara dalam Islam berkedudukan sebagai pengelola hutan yang amanah menjamin hutan terjaga dengan baik kelestariannya. Islam dalam HR. Ibnu Majah melarang perbuatan yang dapat membahayakan diri maupun orang lain. Maka jelas aktivitas membakar hutan secara besar-besaran di musim kemarau adalah perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi banyak orang.

Asap yang mengepul tidak hanya memerihkan mata tapi juga bisa membuat ISPA terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan bayi. Maka rakyat dalam daulah Islam akan mnghindari perbuatan ini sebab hisabnya sangatlah berat disisi Allah. Masyarakat akan saling menjaga dan menerapkan amar makruf nahi munkar agar tidak ada perilaku berbahaya seperti ini. Disisi negara, negara akan menerapkan polisi patroli hutan untuk menjaga hutan.

Selain langkah pencegahan negara Islam juga dapat menangani harhutla secara tuntas, karena ideologi Islam yang diterapkan negara telah mengaturnya. Pertama, idlam melarang konsesi hutan kepada pihak swasta dan mengembalikannya kepada kepemilikan umum. Kedua, politik tata kelola dan zonasi yang kuat. Negara Islam akan memetakan secara detail mana hutan gambut yang harus dijaga tetap basah, mana hutan lindung dan mana pemukiman. Semua dikelola sesuai dengan kedudukannya dalam syariah bukan untuk meraih keuntungan melainkan karena amanah yang Allah berikan. Ketiga, integrasi teknologi dan sstem deteksi dini. Untuk mencegah karhutlah negara Islam akan menggunakan teknologi tercanggih misalnya melalui drone atau satelite untuk mendeteksi adanya konsentrasi panas lebih dini. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi kebakaran secara meluas.

Jika tetap terjadi kebakaran maka negara Islam akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk memadamkan api baik tenaga manusia maupun teknologi. Seperti militer untuk memadamkan, helikopter dll. Tanpa membebankan kepada rakyat dan hitung-hitungan materi. Negara Islam menjadikan penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat.

Terakhir, para pelaku pembakaran hutan diberi sanksi tegas yakni sanksi takzir yang ditetapkan hakim sesuai dengan perbuatannya. Sanksi ini akan memberikan efek jera agar pelaku atau orang lain tidak melakukannya dikemudian hari.

Demikianlah solusi tuntas Islam mencegah dan menghadapi karhutlah. Islam sangat menjaga alam dan nyawa manusia. Langkah cepat dan tepat sangat dibutuhkan. Semua bisa dilaksanakan hanya oleh negara Islam yang berbasis pada keridhoan Allah bukan materi sebagaimana sistem kapitalisme. Maka sudah selayaknya sistem kapitalisme yang tidak manusiawi dan rakus dibuang dan diganti dengan sistem Islam yang datang dari Allah Swt sebagai rahmat bagi seluruh alam. Wallahu’alambisawwab.