Tuntut Plasma 20 Persen PT GSBL, Warga Bangka Barat Ngadu ke DPRD Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Sri Gusjaya menerima audiensi perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka Barat yang menuntut realisasi kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).
”Kita fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap, jadi kami minta masyarakat memberikan waktu,” kata Ketua Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Senin (14/9/2026).
Didit mengatakan tuntutan warga dipicu oleh keberadaan perkebunan kelapa sawit PT GSBL yang memiliki Luas Hak Guna Usaha (HGU) hampir 9.000 hektare.
Perusahaan itu diketahui beroperasi di empat desa serta dua kecamatan di Bangka Barat sehingga warga mempertanyakan kejelasan hak plasma 20 persen yang hingga kini belum terealisasi.
DPRD Babel akan mengawal pemenuhan regulasi pusat yang mewajibkan perusahaan perkebunan mengalokasikan 20 persen lahannya untuk plasma masyarakat dan akan berkoordinasi dengan perusahaan tersebut.
”Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pertanian, PT GSBL pada dasarnya memiliki iktikad baik. Namun masih terjadi kendala terkait pola pembagian yang disepakati,” ujarnya.
Menurut Didit, pihaknya akan mengambil langkah berikutnya dengan mengundang manajemen perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama menyusun kesepakatan bersama pemerintah.

