Keberhasilan pengelolaan plasma, kata politisi PDI Perjuangan ini akan berdampak signifikan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan di Bangka Belitung.

​”Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat. Namun, kami juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga sawit serta mengawasi kenaikan harga pupuk yang mengeluhkan petani saat ini,” terang Didit.

​Perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin mengatakan tujuan mereka ke DPRD sebagai upaya memperjuangkan hak hukum yang telah terabaikan sejak karena perusahaan sudah beroperasi sejak 1993.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen plasma dari total HGU. Namun selama puluhan tahun hak tersebut tidak dipenuhi dan hasilnya tetap diambil perusahaan.

“Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diserahkan dan hasil yang terabaikan selama ini dihitung untuk dikembalikan ke masyarakat,” terang Amrin.

​Menurut Amrin, sebelumnya warga telah berupaya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat kabupaten sebanyak dua kali, namun pihak manajemen perusahaan tidak pernah hadir secara langsung.

​”Masyarakat awalnya tidak paham aturan 20 persen ini, namun setelah memahami regulasi, kami bergerak ke kabupaten, namun tidak ada titik terang dari perusahaan. Jadi kami berharap Ketua Didit dapat menjembatani dan menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Amrin. **