Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mentok pada Rabu (19/8/2026), menyatakan Fut Muk alias Amuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan dan penjualan mineral ilegal tanpa izin resmi, serta pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selain hukuman kurungan tiga tahun, hakim juga membebankan denda Rp100 juta subsider kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Sebelum masuk ke sidang pokok perkara, Fut Muk bersama sejumlah rekannya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Mentok terkait prosedur hukum yang dihadapinya.

Namun, hakim tunggal PN Mentok menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut pada Mei 2026, hingga kasusnya bergulir ke sidang putusan Agustus lalu.

Dengan dibayarkannya denda tersebut, kewajiban finansial Fut Muk kepada negara kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sepenuhnya telah dilaksanakan oleh pihak keluarga. ***