BANGKA BARAT, TIMELINES.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerima pembayaran denda perkara tindak pidana mineral ilegal sebesar Rp100 juta dari keluarga terpidana Fut Muk alias Amuk pada Selasa (15/9/2026).

Pembayaran ini merupakan pelaksanaan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mentok yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa.

Uang denda tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga di Kantor Kejari Bangka Barat. Penyerahan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, S.H., didampingi Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen, Karina Widyadhari Argyapalastri Aryanto Putri, S.H.

“Karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman (badan), pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga. Denda tersebut merupakan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan,” kata Yuanita seizin Kajari Babar, Ahmad Patoni, Selasa (15/9/2026).

Yuanita menambahkan, setelah uang denda tersebut diterima, pihak kejaksaan langsung memprosesnya untuk disetorkan ke kas negara.

“Selanjutnya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.