BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sejak berdirinya Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) wilayah Bangka Belitung (Babel) pada 2020 lalu, jumlah permintaan permohonan pendampingan kian alami peningkatan.

Hal ini disampaikan langsung Petugas Penghubung LPSK RI wilayah Babel Sapta Qodria Muafi usai mengikuti penyerahan Restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Jumat (8/12/2023) pagi di Aula Kejari Bangka Barat (Babar).

“Sejak berdirinya kantor kita dari 2020, 2021, 2022 dan 2023 itu terus alami peningkatan permohonan pendamping saksi dan korban. Apalagi berkaitan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS karena wajib dihitung kerugian korban,” ujar dia.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan Mantan Istri di Bangka Barat Selesai Lewat Restorative Justice

Dia mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 ini, setidaknya ada 80 pengajuan pendampingan saksi dan korban yang masuk ke LPSK Babel dari berbagai tindak pidana. Sementara, pada tahun sebelum-sebelumnya hanya berkisar di angka 18-40 pengajuan permohonan.