“Jadi ada peningkatan drastis pada hal pengajuan permohonan pendampingan sejak terbentuknya penghubung LPSK Babel. Jadi, kalau masyarakat mau minta pendampingan, silahkan datang langsung ke Kantor LPSK Babel di daerah Perumahan Eselon II, Air Itam, Pangkalpinang,” jelasnya.

Sementara, lanjut Sapta, bisa langsung menghubunginya ketika ingin meminta permohonan pendampingan di nomor ponsel 081367229555. Bisa langsung melakukan panggilan telepon atau bisa juga menghubungi melalui aplikasi Whatsapp (Wa) atas nama Sapta Qodria Muafi.

“Apa pun tindak pidana yang terjadi di lapangan, kami LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Baik perlindungan fisik, medis, psikologis dan lainnya. Pemenuhan hak prosedural dan perlindungan hukum semua bisa kita dampingi,” jelas Sapta.(**)

Baca Juga  Dinas KUPKMP: Kenaikan Biaya Sewa Lapak Pasar Mentok Hanya Rp27 Ribu