“Benar, tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil memutus rantai pembuatan serta peredaran uang palsu di wilayah Rangkui. Kami menyita 163 lembar pecahan seratus ribu dengan total nilai 16,3 juta rupiah beserta peralatan produksi milik tersangka FS,” tegas Kombes Pol Indra Wijatmiko, Selasa (15/9/2026) malam.

Kapolresta menambahkan, pihak penyidik tidak berhenti pada penangkapan FS dan terus melakukan pengembangan mendalam terkait jaringan ini.

“Saat ini tersangka FS sedang menjalani proses penyidikan intensif di Sat Reskrim. Kami terus mendalami dari mana asal-usul bahan baku uang palsu ini, bagaimana teknik pembuatannya, serta melacak potensi keterlibatan pelaku atau jaringan lain di luar sana,” lanjutnya.

Mengenai ditemukannya dua orang terduga penyalahguna narkoba di lokasi penggerebekan, Indra memastikan penangannya berjalan profesional sesuai ranah hukum masing-masing.

“Untuk dua orang lainnya, yaitu L dan RJ, langsung kami serahkan ke Sat Resnarkoba karena terbukti menguasai alat isap bong dan mengaku baru mengonsumsi sabu. Kasus tindak pidana pemalsuan uang dan kasus penyalahgunaan narkoba ini kami proses secara paralel.”

Mengakhiri keterangannya, Kombes Pol Indra Wijatmiko mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi tunai.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Kami imbau warga Pangkalpinang untuk selalu teliti dan menerapkan metode 3D Dilihat, Diraba, Diterawang saat menerima uang tunai. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.

Sumber: IG Humas Polda Babel