Markas Uang Palsu di Rangkui Digerebek: Polisi Sita Rp16,3 Juta Siap Edar dan Alat Isap Sabu

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Satuan Intelkam bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS alias Sanjay (41) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu.

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026) di sebuah rumah di Jalan M.H. Muhidin, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akan beredarnya uang palsu di wilayah hukum setempat.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 163 lembar uang diduga palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai total mencapai Rp16,3 juta. Sebagian uang palsu tersebut ditemukan dalam kondisi siap edar, sementara sisanya masih dalam proses pembuatan.

Selain pecahan uang palsu, polisi menyita sejumlah barang yang digunakan pelaku untuk memproduksi uang ilegal tersebut, meliputi alat ukur, penggaris kaca, pisau cutter, gunting, lem spray, isolasi, spidol, gergaji besi, hingga koper.

Berdasarkan pemeriksaan awal, FS yang bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengklaim memperoleh uang tersebut melalui transaksi pembelian dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam penggerebekan yang sama, polisi turut mengamankan dua pria lain berinisial L alias Tungop dan RJ (17). Dari tangan keduanya, petugas menemukan 5 unit alat isap sabu (bong). Keduanya mengaku baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu dan langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pangkalpinang untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko membenarkan pengungkapan kasus pemalsuan uang rupiah sekaligus penyalahgunaan narkoba tersebut.