Merespons penetapan hukum tersebut, LBH Bebuat Beramal yang didirikan Yuri Kemal Fadlullah dan Ali Reza Mahendra memberikan pengawalan hukum. Kuasa hukum Halilintar, Cahya Wiguna, menerangkan bahwa kliennya tidak memiliki rekam jejak sebagai perantara maupun pengepul timah.

Cahya menjelaskan, peristiwa bermula ketika pria berinisial FC meminta bantuan Halilintar untuk mengangkut peralatan tambang jenis ponton. Namun di tengah jalan, rute mendadak dialihkan menuju sebuah gudang milik pria berinisial JA tempat muatan timah dinaikkan ke atas bak kendaraan.

“Klien kami tidak pernah diberitahu bahwa muatan tersebut adalah pasir timah selundupan. Faktor keterbatasan pengetahuan hukum dan rasa percaya membuat Halilintar bersedia mengemudi, bahkan tanpa ada kesepakatan nominal upah,” ujar Cahya.

Pihak penasihat hukum mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang menyuruh serta pemilik muatan sebenarnya agar proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan.

“Kita harap semua pihak yang diduga terlibat dapat diungkap agar proses hukum kasus ini objektif dan berkeadilan,” tutupnya. (JY)