Ia menambahkan bahwa jajarannya tidak akan segan-segan mengambil tindakan terukur sesuai koridor hukum apabila imbauan tersebut diabaikan oleh para pelaku tambang ilegal.

“Kami mengedepankan upaya persuasif dan edukatif terlebih dahulu. Namun, patuhi aturan yang berlaku. Jika tidak memiliki legalitas yang sah di wilayah DU 1546 milik PT Timah ini, segera amankan armada penambangan masing-masing keluar dari Perairan Suka Damai,” tegasnya.

Dari hasil penyisiran di lapangan sejak pukul 14.00 WIB, tim gabungan mencatat ponton jenis TI Selam maupun ponton jenis Upin-Ipin tidak ditemukan melakukan aktivitas operasional di perairan Laut Suka Damai dan terpantau dalam kondisi terparkir.

Pihak Kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat dan nelayan setempat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas serta ketertiban wilayah perairan Bangka Selatan demi kepentingan bersama.