Dorong Daerah Tertib Ukur, DKUP Bangka Barat Tera Ulang 25 Timbangan di Pasar Mentok
Dalam pengujian di lapangan, tim petugas penera DKUP memeriksa secara teliti sebanyak 25 unit UTTP milik pedagang Pasar Mentok. Peralatan yang dinyatakan memenuhi standar teknis langsung dibubuhi tanda SAH resmi yang berlaku selama satu tahun.
Sementara itu, untuk alat timbang yang terbukti tidak sesuai standar dan tidak dapat diperbaiki lagi, petugas memberikan tanda BATAL serta melarang keras penggunaannya untuk aktivitas jual beli.
Sesuai ketentuan yang berlaku, prosedur tera ulang wajib dilaksanakan secara berkala setahun sekali demi melindungi hak-hak konsumen dari kecurangan takaran.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan di Pasar Mentok ini berjalan tertib, aman, dan lancar dengan menyedot antusiasme yang sangat tinggi dari para pedagang lokal demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, jujur, dan terpercaya di Kabupaten Bangka Barat.

