“Mohon bantuan Bapak dan Ibu semua, kalau ada masyarakat yang menyampaikan keluhan berkaitan dengan desil, tolong ditampung terlebih dahulu. Kita inventarisasi permasalahannya dan kemudian kita lihat langkah yang harus dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.

Hefi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menerima dan menampung setiap keluhan masyarakat, meskipun kebijakan dan penetapan data nasional berada pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah akan membantu mengkomunikasikan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan melalui mekanisme yang tersedia.

Ia juga meminta agar masyarakat yang menyampaikan pengaduan dapat memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, setiap persoalan yang masuk melalui posko pengaduan dapat dicatat dan ditindaklanjuti secara lebih terarah.

“Kalau memang ada data yang perlu diperbaiki, tentu kita perlu mengetahui mekanisme dan prosedurnya. Pemerintah daerah akan berupaya memfasilitasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” jelasnya.

Hefi berharap keberadaan posko pengaduan di desa dan kelurahan dapat menjadi sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan persoalan data desil. Dengan adanya jalur pengaduan yang jelas, masyarakat tidak harus menyampaikan keluhan melalui berbagai saluran yang tidak terkoordinasi.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan tempat yang jelas untuk menyampaikan keluhannya. Karena itu, manfaatkan posko yang ada di desa dan kelurahan maupun melalui RT setempat. Dari sana pengaduan dapat ditampung, dicatat dan dikoordinasikan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memperkuat peran pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pengaduan yang masuk akan menjadi bahan inventarisasi pemerintah daerah untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai kewenangan.

Hefi berharap seluruh jajaran pemerintahan dapat bergerak bersama dalam memberikan pelayanan pengaduan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut pengaduannya.

“Saya harapkan setelah ini masyarakat tidak lagi bingung harus mengadu ke mana. Kalau ada persoalan berkaitan dengan desil, silakan sampaikan melalui posko di desa dan kelurahan atau melalui RT setempat. Kita tampung dan kita koordinasikan sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Melalui penguatan posko pengaduan di desa dan kelurahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berupaya memastikan masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan keluhan terkait data desil. Pemerintah daerah bersama jajaran kecamatan, desa, kelurahan dan OPD terkait akan terus melakukan koordinasi dan inventarisasi pengaduan agar setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.