Ia menegaskan bahwa setiap pengecer diwajibkan untuk menjual kembali BBM tersebut di kiosnya. Apabila ditemukan pengecer yang tidak melakukan penjualan, maka kartu kendalinya akan dicabut.

“Adapun maksimal penjualan dari pengecer ke konsumen untuk kendaraan sepeda motor yaitu 5 liter dan untuk mobil sebanyak 10 liter,” ujarnya.

Selain poin perubahan di atas, 6 poin kesepakatan sebelumnya masih tetap berlaku.

Terakhir, Ia berharap dengan adanya kesepakatan baru ini, situasi penyaluran BBM subsidi di Kabupaten Beltim dapat lebih kondusif.

“Saya berharap dengan adanya kesepakatan ini, situasi penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih kondusif. Kami mohon kepada seluruh pihak untuk dapat turut mengawasi. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas di Kabupaten Beltim sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Pemkab Beltim juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan perkembangan di lapangan dan akan melakukan evaluasi setiap satu minggu sekali.