Berdasarkan data di lapangan, kawasan perairan Suka Damai saat ini hanya memiliki legalitas operasional resmi untuk 12 unit SPK/SILO di bawah naungan CV Mitra PT Timah, yang terdiri dari 10 unit milik CV Berkah Stania Jaya (BSJ) dan 2 unit milik CV Nusantara Mineral Energi (NME).

Sementara itu, dari hasil penyisiran personel gabungan, tidak ditemukan adanya aktivitas dari ponton jenis selam maupun ponton rajuk kecil (Upin-Ipin) yang beroperasi, dengan kondisi seluruh unit sedang terparkir di perairan.

Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, AKP Arief Fabillah, menegaskan bahwa patroli dan imbauan secara intensif ini dilakukan guna memelihara situasi kamtibmas serta memastikan tata kelola aktivitas penambangan di wilayah perairan Bangka Selatan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kegiatan hari ini merupakan bentuk penegakan ketertiban serta langkah preventif dari tim gabungan untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Perairan Suka Damai. Kami mengimbau secara tegas kepada seluruh pemilik maupun pekerja ponton yang tidak memiliki SPK atau SILO resmi agar kooperatif menghentikan operasinya dan segera menarik unit mereka ke pesisir,” ujar AKP Arief Fabillah mewakili Kapolres Bangka Selatan, Rabu (23/9/2026).

AKP Arief juga menambahkan bahwa pihak kepolisian bersama PT Timah dan instansi terkait akan terus memantau pergerakan di perairan tersebut secara berkala untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di wilayah laut Bangka Selatan.