Telepon Keramat
Oleh: Syamsul Bahri — Kepala MTs Al-Hidayah Toboali
Pencopotan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa benar-benar menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Posisi Menteri Keuangan kemudian diganti oleh Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Sebenarnya momen reshuffle dalam suatu kabinet pemerintahan itu suatu hal yang wajar dan sudah biasa, namun yang menghebohkan bagi sebagian masyarakat adalah mekanisme pemecatan Purbaya, karena dianggap sebagian orang sangat tidak etis.
Seperti yang diberitakan Kompas.com (14/9/2026), Purbaya diberitahukan tentang pencoptannya di saat sedang mengikuti rapat dengan Komite VI DPD RI. Ia mengikuti rapat sebagai Menkeu pada pukul 10.00 WIB. Sore harinya pukul 15.30 WIB nasibnya berbalik tak lagi menjadi pejabat.
Pemecatan lewat telepon tersebut memang menuai kontroversi. Dosen program studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya, Assoc, Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D, menilai persoalan tersebut perlu dilihat bukan dari kewenangan presiden dalam mengganti anggota kabinet, melainkan dari perspektif etika komunikasi kepemimpinan.
Menurut Pia, pemberitahuan mengenai berakhirnya jabatan melalui telepon menjadi problematik ketika pejabat yang bersangkutan pada saat itu masih menjalankan tugas resmi negara. Lebih lanjut pakar political public realtions itu menjelaskan bahwa dalam perspektif leadership communication, publik tidak hanya membaca apa keputusan yang dibuat pemimpin, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut disampaikan oleh pemimpin publik.
Senada dengan pendapat di atas, analis komunikasi politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, menilai tak pantas dan tak etis pencopotan mantan Menkeu tersebut dilakukan hanya dengan pemberitahuan lewat telepon. Padahal kata Kunto, pemecatan bisa dilakukan lewat jalur protokoler dan sesuai birokrasi, meskipun menteri merupakan pembantu presiden.
Sementara pihak istana merespons sorotan publik terkait cara pemecatan yang dinilai mendadak lewat telepon di tengah rapat DPD RI, perwakilan Istana melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Hasbi, meluruskan konteks tersebut dengan menjelaskan dinamika keputusan dalam pemerintahan dan menegaskan legitimasi langkah yang diambil oleh kepala negara. Menurutnya perombakan kabinet merupakan wewenang mutlak Presiden demi penyegaran organisasi dan efektivitas kinerja pemerintahan.
Selanjutnya menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah dalam pemerintahan dan sepenuhnya menjadi hak proregatif Presiden. Ia juga menambahkan pergantian pejabat dapat dilakukan kapan saja sebagai bagian dari proses reshuffle, karena itu setiap pejabat pemerintahan harus siap jika sewaktu-waktu diganti dari posisinya. (kontan.co.id)

