Telepon Keramat
Ternyata pemberhentian pejabat via telepon tidak hanya dialami oleh mantan Menkeu tersebut. Sony Sanjaya yang waktu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) juga dipecat melalui telepon. Pemberhentian itu bersamaan dengan pencopotan kepala BGN Dadan Hindayana serta wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung. Saat itu Sony sedang melakukan wawancara eksklusif di studio Tribunners.com di kawasan Palmerah, Jakarta pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam https://afu.id dijelaskan terkait mekanisme pemberhentian seorang menteri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 Ayat (2) yang secara eksplisit menyatakan, “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”.
Kemudian kewenangan tersebut diatur lebih spesifik lagi melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam Pasal 24 ayat (2) poin d, yang menyatakan bahwa Presiden memiliki keabsahan hukum untuk memberhentikan menteri karena “alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden”. Regulasi tersebut membuat Presiden tidak memiliki kewajiban konstitusional untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum pidana maupun administratif sebelum mengambil keputusan pencopotan.
Karena menteri merupakan jabatan politik dan tidak tunduk pada aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka Presiden tidak diwajibkan untuk menerbitkan teguran terlebih dahulu seperti Surat Teguran (SP) satu atau dua, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.
Dengan adanya regulasi tersebut juga membenarkan adanya keputusan pemberhentian melalui media apa pun, termasuk sambungan telepon mendadak, karena hal tersebut dianggap sah secara hukum positif di Indonesia.
Walaupun sebenarnya dalam kelaziman birokrasi ketika akan mencopot pegawai atau bawahan memang harus dipanggil dahulu. Selain untuk keetisan pemanggilan tersebut biasanya untuk memberikan ruang bagi yang akan dicopot agar dapat merapikan dokumen dan mempersiapkan kelengkapan Serah Terima Jabatan. Namun sekali lagi dalam hukum tata negara tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan Presiden untuk memberikan masa transisi tersebut.
Dalam beberapa artikel pemecatan lewat telepon memang dibolehkan dalam beberepa situasi khusus yaitu ketika karyawan bekerja secara remote (jarak jauh) atau WFH dan tidak memungkinkan bertemu fisik dalam waktu dekat. (sangat disarankan menggunakan video call daripada telepon biasa).
Situasi kedua adanya pelanggaran berat yang mengancam keamanan atau keselamatan jika dilakukan pertemuan tatap muka. Dan situasi ketiga kondisi darurat global, seperti situasi pandemi atau bencana yang membatasi mobilitas masyarakat secara total.
Terlepas dari pro dan kontra tatacara pencopotan menteri tersebut, sekarang kita hanya bisa menanti, apakah gebrakan pemerintah dengan mengganti para pejabatnya dapat memperbaiki kinerja kabinet, sehingga akan lebih baik lagi ke depannya, jangan sampai pergantian tersebut hanya diiringi oleh syahwat politik saja yang akan membuat bertambah “kacau” kinerja kabinet. Dan akhirnya kemungkinan telepon-telepon keramat akan selalu ada.

