Manajemen Daerah Kepulauan: Semangat Kembali ke Identitas Bangka Belitung
Karena negara belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, tata kelola wilayah ini bertumpu pada beberapa regulasi utama:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur pembagian kewenangan pengelolaan laut. Pemerintah daerah provinsi diberi wewenang mengelola ruang laut hingga 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, sedangkan kabupaten/kota tidak lagi memiliki wewenang pengelolaan laut.
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD): Mengubah formula bagi hasil dan pendanaan dengan mengakomodasi luas wilayah laut dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga daerah kepulauan tidak lagi dirugikan oleh rumus DAU lama yang hanya menghitung luas daratan.
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K): Menjadi payung hukum utama pelestarian dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Undang-undang ini mewajibkan daerah menyusun RZWP-3-K sebagai landasan izin investasi di laut, serta membatasi pemanfaatan pulau kecil (luas di bawah 2.000 km²) agar tidak dieksploitasi berlebihan untuk pertambangan skala besar.
UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Menjadi dasar kebijakan tata kelola laut nasional, penegakan hukum di laut, dan implementasi Ekonomi Biru (Blue Economy).
Perpres No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Tol Laut): Menjadi dasar hukum pelaksanaan subsidi kapal pengangkut bahan pokok ke wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur asas Cabotage (kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk pelayaran domestik) dan pembagian fungsi pelabuhan (hub, pengumpul, pengumpan).
PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 21 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja): Mengubah izin pemanfaatan ruang laut menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Setiap investasi pelabuhan atau budidaya laut di daerah kepulauan wajib mendapatkan persetujuan KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Perpres tentang Timah: Peraturan Presiden yang akan diterbitkan pemerintah ini ditegaskan menjadi instrumen utama untuk membenahi industri timah dari hulu ke hilir serta memberantas jalur penyelundupan ilegal ke luar negeri.
Bangka Belitung sebagai daerah kepulauan di Indonesia masih mencari jati diri, belum dapat keluar dari euforia kemandirian menuju kedewasaan, serta terlena dengan potensi yang dimilikinya tanpa menyadari esensi permasalahan yang dihadapi selama dua dasawarsa terakhir. Sesungguhnya, jajaran kepemimpinan dan masyarakat Bangka Belitung harus kembali memaknai identitas yang tertuang dalam logo provinsinya:
Gambar lingkaran bulat simetris: Melambangkan kesatuan dan persatuan dalam menghadapi segala tantangan di tengah peradaban dunia yang semakin terbuka. Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berorientasi global, bukan hanya domestik.
Padi, lada, dan balok timah: Mendeskripsikan kemakmuran komoditas dan sumber daya alam Bangka Belitung yang harus ditata dan dikelola dengan benar beserta produk turunan dan ikutannya.
Warna biru tua dan biru muda (dalam perisai dan lingkaran hitam): Berfokus pada sektor maritim dan dunia kelautan dari yang dangkal hingga yang terdalam. Warna ini menyiratkan lautan dengan segala kekayaan alam di atasnya, di dalam, dan di dasar laut yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat umum, khususnya rakyat Bangka Belitung.
Sebagai pembanding, merujuk pada halaman situs NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) di Amerika Serikat, regulasi tentang pengelolaan zona pesisir (coastal zone management) telah disusun sejak tahun 1974 melalui Coastal Zone Management Act yang implementasinya didukung langsung oleh lembaga khusus, teknologi mutakhir, serta perguruan tinggi.
Sementara itu, Indonesia baru menyusun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (sebagaimana telah dikonsolidasikan dalam UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, dan UU No. 1 Tahun 2026), sedangkan RUU Daerah Kepulauan masih dalam proses pengesahan. Kita bercita-cita menjadi negara maju, tetapi masih banyak regulasi yang belum diselesaikan serta belum sepenuhnya didukung oleh lembaga yang kompeten dan teknologi memadai. Akibatnya, konflik kepentingan kerap muncul dan masyarakat yang menanggung dampaknya.
Oleh karena itu, sebagai daerah kepulauan, sudah seharusnya pemerintah daerah di Bangka Belitung (baik Pemprov maupun Pemkot/Pemkab) duduk bersama dalam satu lembaga khusus lintas sektoral yang dibentuk berdasarkan regulasi yang berlaku.
Lembaga ini bertugas membantu pelaksanaan undang-undang daerah kepulauan dan peraturan sektoral lainnya dalam menyusun Perda serta regulasi daerah. Selain itu, Pemda perlu menjalin kerja sama intensif dengan perguruan tinggi, baik di Bangka Belitung maupun di luar daerah, untuk mengelola potensi kawasan dan sektor maritim Bangka Belitung secara optimal.

