Wibawa Perencana dan Desentralisasi Jilid 2
Oleh: Yan Megawandi
Ada sebuah pertanyaan kecil yang belakangan terasa mengganggu pikiran saya. Pertanyaan itu sebenarnya sederhana: siapa Menteri PPN/Kepala Bappenas sekarang? Saya mencoba menanyakannya secara acak kepada beberapa kawan yang bekerja sebagai perencana di Bappeda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mereka bukan orang sembarangan. Sebagian sudah bertahun-tahun berkutat dengan RPJPD, RPJMD, RKPD, RKP, Musrenbang dan segala macam dokumen perencanaan lainnya. Tetapi, menariknya, tidak semuanya dapat menjawab dengan segera.
Nama Rachmat Pambudy mungkin akan segera dikenali oleh kalangan tertentu. Tetapi dibandingkan dengan nama-nama Kepala Bappenas pada masa lalu, terasa ada sesuatu yang berubah. Dulu, menyebut Bappenas seperti menyebut sebuah institusi yang mempunyai wibawa perencanaan. Nama kepala lembaganya bahkan menjadi bagian dari percakapan publik.
Kita masih ingat Prof. Widjojo Nitisastro. JB Sumarlin. Saleh Afiff. Ginanjar Kartasasmita. Boediono. Kwik Kian Gie. Sri Mulyani. Bambang Brodjonegoro. Mereka bukan sekadar pejabat yang kebetulan memimpin Bappenas. Mereka identik dengan gagasan mengenai pembangunan Indonesia.
Tentu tidak adil jika popularitas seorang kepala lembaga seperti Bappenas dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah institusi. Apalagi zaman sudah berubah. Pemerintahan tidak lagi bekerja dengan cara yang sama seperti tiga atau empat dekade lalu.
Tetapi, justru karena itu pertanyaan yang lebih penting perlu diajukan. Apakah yang memudar sebenarnya bukan popularitas kepala Bappenas, melainkan wibawa fungsi perencanaan itu sendiri? Pertanyaan ini menjadi menarik jika kita melihat pengalaman para perencana daerah.
Ketika Pusat Masih Datang Membawa Rencana
Saya masih mendengar cerita dari para perencana di daerah yang mengalami masa awal reformasi. Ketika forum perencanaan nasional berlangsung, terutama dalam pembahasan yang mempertemukan pusat dan daerah, suasananya terasa berbeda.
Daerah tidak hanya datang untuk melaporkan apa yang sudah mereka kerjakan. Karena biasanya daerah di kesemptan tersebut juga bisa bertanya kepada pusat. Pertanyaan yang biasanya tentang apa yang akan dilakukan pemerintah pusat di daerah kami?
Waktu itu, kementerian dan lembaga datang membawa program, lokasi kegiatan, kebutuhan anggaran dan agenda pembangunan sektoral. Pemerintah daerah kemudian memberikan tanggapan. Ada yang meminta agar lokasinya dipindahkan. Daerah yang lain meminta tambahan program. Ada pula yang mempertanyakan mengapa daerahnya tidak mendapatkan intervensi tertentu.
Begitulah suasana yang berlangsung ketika itu. Tentu saja dengan segala kekurangannya, proses tersebut mengandung satu hal yang sangat penting dan mentereng Namanya mungkin bisa sebut saja dengan istilah: perundingan pembangunan.
Di meja perencanaan itulah kepentingan pusat dan daerah dulu bertemu. Pusat membawa kepentingan nasional, daerah membawa persoalan yang mereka hadapi sendiri. Keduanya bisa berdebat. Tetapi justru melalui perdebatan itulah muncul ruang untuk mencari titik temu.
Namun kisah hari ini, menurut cerita beberapa kawan perencana daerah, kondisinya tak lagi sama. Misalnya saja format pertanyaannya sering terasa terbalik dan agak berbeda. Sekarang pemerintah pusatlah yang bertanya kepada daerah: apa yang dapat dilakukan daerah untuk mendukung prioritas nasional?
Sekilas tidak ada yang salah dengan pertanyaan tersebut. Bukankah pembangunan nasional memang harus didukung oleh daerah? Namun begitu masalahnya muncul apabila hubungan tersebut berubah dari negosiasi menjadi instruksi, lalu kesannya dari penyelarasan menjadi penyeragaman. Dan terakhir malahan dari dialog menjadi kepatuhan administratif. Rasanya di titik itulah kita perlu berhati-hati.
Ketika Perencanaan Berubah Menjadi Pengendalian
Kalau kita bicara desentralisasi secara sederhana, persoalannya bukan hanya siapa yang menerima kewenangan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang diberi ruang untuk menentukan pilihan? Dalam konteks perencanaan, pertanyaan itu menjadi penting karena rencana pada akhirnya menentukan ke mana sumber daya akan dibawa.
Secara konseptual, desentralisasi bukan sekadar memindahkan pekerjaan dari Jakarta ke daerah. Jika kita meminjam apa yang disampaikan oleh Cheema dan Rondinelli maka konsep desentralisasi lebih diartikan sebagai pemindahan kewenangan, tanggung jawab dan sumber daya dari pusat ke unit pemerintahan yang lebih rendah, baik melalui dekonsentrasi, delegasi maupun devolusi. Dengan kata lain devolusi berarti daerah memperoleh ruang nyata untuk mengambil keputusan, mengelola sumber daya dan menentukan prioritasnya sendiri.
Dalam pengertian itu, desentralisasi seharusnya tercermin sejak tahap paling awal yaitu di tahap perencanaan. Sebab siapa yang menentukan rencana, pada dasarnya ikut menentukan masa depan.
Dengan begitu kalau perencanaan sepenuhnya ditentukan dari atas, kemudian daerah hanya diminta menyesuaikan program dan indikatornya, desentralisasi secara perlahan dapat kehilangan makna meskipun secara formal pemerintahan daerah masih tetap ada.
Belakangan muncul isu digitalisasi. Perencanaan dan penganggaran kemudian mulai dilakukan secara digital. Aplikasi perencanaan dan penganggaran pun jadi kewajiban baru bagi daerah. Itu artinya format, bentuk dan mekanisme sudah tersedia dan mesti dipatihi pusat. Tanpa bisa ditawar, dan hanya satu arus saja. Dari pusat ke daerah dalm bentuk aplikasi SIPD.
Penggunaan aplikasi ini didasarkan pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Saya tidak sedang mengatakan digitalisasi perencanaan itu buruk.
Justru sebaliknya, banyak pekerjaan menjadi lebih mudah. Data lebih cepat dikonsolidasikan, program lebih mudah dibandingkan dan pemerintah pusat bisa mengetahui perkembangan daerah dengan jauh lebih cepat. Persoalannya muncul ketika kemudahan itu mulai menentukan cara kita berpikir tentang perencanaan.
Di sinilah saya mulai melihat persoalan lain. Aplikasi memang membuat koordinasi lebih cepat. Tetapi sesuatu yang cepat belum tentu selalu lebih baik. Ada kekhawatiran bahwa aplikasi yang awalnya dibuat untuk membantu perencana justru perlahan menjadi penentu apa yang boleh dan tidak boleh direncanakan.
Kalau semua daerah harus memasukkan rencana ke dalam menu yang sama, lama-lama perhatian perencana bisa bergeser. Mereka lebih sibuk memastikan programnya cocok dengan menu aplikasi daripada bertanya apakah program itu benar-benar menjawab masalah masyarakat.
Kita semua tahu bahwa daerah tidak pernah seragam. Bangka Belitung punya persoalannya sendiri. Jawa Barat menghadapi masalah yang berbeda. Papua berbeda lagi. Bahkan dua kabupaten yang bertetangga pun belum tentu membutuhkan jawaban yang sama. Karena itu, sistem informasi boleh seragam. Cara berpikirnya jangan.
Lalu ke Mana Bappenas?
Lalu di mana posisi Bappenas dalam persoalan ini? Secara kelembagaan, tentu Bappenas masih sangat penting. Mandatnya jelas. Rencana Kerja Pembangunan tetap menjadi instrumen utama perencanaan pembangunan nasional dan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga maupun daerah.

